Koalisi Sipil Nilai RPP Manajemen ASN Hidupkan Kembali Dwifunfsi ABRI
JAKARTA, Pojokbebas.com—Rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN sebagai salah satu amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 dinilai ingin menghidupkan kembali dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang pernah dipraktekan semasa Soeharto atau era Orde Baru.
Sebab, satu dari sekian banyak poin RPP tersebut adalah memperbolehkan militer mengisi jabatan ASN (aparatur sipil negara) yang selama ini diisi oleh masyarakat sipil. Baca juga: Wapres Pastikan PP Manajemen ASN Atur Batasan Anggota Militer Di Jabatan Sipil
Terkait rencana tersebut, koalisi masyarakat sipil ramai-ramai mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera membatalkan wacana TNI/Polri yang bakal diperbolehkan mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri menyampaikan desakan tersebut dalam diskusi Reformasi Mundur: Perluasan Komando Teritorial & Kembalinya Dwifungsi ABRI Melalui Implementasi UU ASN di Jakarta, Minggu (17/3).
Gufron menilai langkah Jokowi melaui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tampak ingin mengembalikan praktek Dwifungsi ABRI yang pernah diterapkan Presiden Soeharto.