KLHK: UU Ciptaker Sama Sekali Tidak Mengubah Konsep dan Prinsip Dasar AMDAL

“Hasil penilaian uji kelayakan kemudian diserahkan kepada menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) untuk kemudian dapat diterbitkan persetujuan lingkungannya,” jelasnya.

Dalam melaksanakan tugasnya untuk melakukan uji kelayakan Amdal, LUK menugaskan Tim Uji Kelayakan baik yang bertugas di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hasil penilaian uji kelayakan kemudian diserahkan kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangan yang diatur dalam PP untuk kemudian dapat diterbitkan persetujuan lingkungannya.

Persyaratan dan kewajiban dalam Persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan tersebut kemudian dimasukkan dan menjadi bagian dari muatan persyaratan dan kewajiban dalam Perizinan Berusaha yang diterbitkan kepada pelaku usaha.

Dalam Tim Uji Kelayakan tetap terlibat unsur ahli/pakar yang berkompeten, serta unsur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah melalui gubernur atau bupati/walikota masih dapat mengusulkan pembentukan Tim Uji Kelayakan kepada Lembaga Uji Kelayakan untuk menjadi Tim Uji Kelayakan daerah.

BACA JUGA:
Keluarga Besar Kempo Manggarai Barat di Maumere Gelar Syukuran Natal dan Tahun Baru Bersama
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More