KLHK: UU Ciptaker Sama Sekali Tidak Mengubah Konsep dan Prinsip Dasar AMDAL
Ary menambahkan, pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak perizinan, cukup mengurus perizinan berusaha. Dan AMDAL hanya diterapkan pada usaha dan/atau kegiatan dengan risiko tinggi, sementara untuk usaha dengan resiko menengah dengan melengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Adapun untuk usaha berisiko rendah cukup dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kriteria usaha dan/atau kegiatan itu juga masih mengacu pada peraturan-peraturan sebelumnya.
“Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait isu bahwa perlindungan lingkungan tidak ditegaskan dalam keputusan izin usaha,” tuturnya.
Kekeliruan tafsir lain yang santer terdengar bahwasanya dengan adanya UU Ciptaker, penilaian AMDAL akan dimonopoli oleh pemerintah pusat.
Ary menjelaskan, penilaian kelayakan lingkungan yang selama ini dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal (KPA), baik yang ada di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, hanya diubah menjadi penilaian Kelayakan Lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan membentuk suatu lembaga yang bernama Lembaga Uji Kelayakan (LUK).