KLHK: UU Ciptaker Sama Sekali Tidak Mengubah Konsep dan Prinsip Dasar AMDAL
Jakarta, Pojokbebas.com – Sejak UU Cipta Kerja disahkan beberapa waktu lalu, muncul bermacam ragam penafsiran terkait AMDAL. Ada yang menilai AMDAL telah dihapus, proses AMDAL diambil alih oleh pusat, dan beberapa hal substansi yang diatur dalam UU 32/2009 telah dihilangkan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan menegaskan, Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sama sekali tidak mengubah prinsip dan konsep analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang sudah diatur dalam peraturan sebelumnya. Justru, undang-undang ini menyempurnakan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya.
“Hal ini sesuai dengan tujuan UU Ciptaker, yaitu memberi kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh persetujuan lingkungan, namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” ujar Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Ary Sudijanto dalam diskusi virtual bertajuk ‘AMDAL untuk Perlindungan Lingkungan’ di Jakarta, Rabu.