KKB Papua dan Tegaknya HAM yang Berkeadilan (Catatan Ketua MPR RI)
Oleh Bambang Soesatyo (Ketua MPR RI/Wakil Ketua Umum Partai Golkar/Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia)
Fakta-fakta ini mengonfirmasi bahwa para pembunuh, yang nota bene adalah anggota gerakan separatis dan teroris KKB sama sekali tidak peduli HAM. Nyawa manusia tak lagi berharga di mata mereka. Maka, ketika ajakan dan bujukan agar menyerahkan diri dan kembali ke pangkuan NKRI diabaikan KKB, tak ada pilihan lain bagi negara kecuali mengerahkan kekuatan yang diperlukan untuk menerapkan tindakan tegas dan terukur. Negara wajib hadir dengan tujuan yang jelas, yakni melindungi warga Papua agar bisa menjalani kehidupan dengan normal, tanpa dibayang-bayangi teror dan ketakutan. Ketika Papua kembali damai dan kondusif, pemerintah bisa dengan tenang melanjutkan pembangunan di wilayah ujung timur NKRI ini.
Memerangi dan membebaskan Papua dari beragam teror dan kejahatan kemanusiaan oleh KKB adalah wujud nyata upaya negara membela dan melindungi hak-hak kemanusiaan (baca: HAM) masyarakat Papua. Ingat bahwa Statuta Roma dan UU RI No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia memasukkan pembunuhan ke dalam kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat.