Kisah Singkat Maria Pauline Lumowa dan Kasus Pembobolan Bank BNI Rp1.7 Triliun

Kasus Maria Pauline Lumowa bermula ketika Bank BNI mengucurkan dana pinjaman bernilai  Rp1.7 triliun pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 kepada PT. Gramarindo Group yang dimiliki oleh Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waroruntu . Konon, perusahaan ini bergerak di bidang ekspor hasil perkebunan, pupuk cair dan industri marmer.

Menurut beberapa dugaan, pinjaman tersebut melibatkan oknum-oknum dalam BNI itu sendiri. Hal ini diindikasikan dengan disetujuinya jaminan Letter of Credit dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle, East Bank Kenya Ltd dan The Wall Street Banking Corp.

Bank-bank penjamin ini ketahui tidak memiliki korespondeni dengan BNI. Dengan demikian, disetujuinya L/C tersebut pasti merupakan sesuatu yang janggal, dan hal itu menjadi mungkin karena keterlibatan oknum-oknum di dalam BNI itu sendiri.

Oleh karena itu, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Rabu (25/02/2004), sebagaimana yang diberitakan oleh Hukum Online.com (26/2/2004) Kapolri yang pada saat itu dijabat oleh Jenderal Da’i Bachtiar mengatakan bahwa otak pembobolan BNI adalah orang BNI sendiri, Maria sendiri seperti yang dilporkan oleh Tempo (12/12/2003) menegaskan, “saya tidak mencuri uang rakyat Indonesia, yang mencuri BNI sendiri”.

BACA JUGA:
Bamsoet Harap Fit and Proper Test Dewan Komisioner OJK di DPR Hasilkan Pimpinan OJK Terbaik
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More