Kisah Singkat Maria Pauline Lumowa dan Kasus Pembobolan Bank BNI Rp1.7 Triliun
Kasus Maria Pauline Lumowa bermula ketika Bank BNI mengucurkan dana pinjaman bernilai Rp1.7 triliun pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 kepada PT. Gramarindo Group yang dimiliki oleh Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waroruntu . Konon, perusahaan ini bergerak di bidang ekspor hasil perkebunan, pupuk cair dan industri marmer.
Menurut beberapa dugaan, pinjaman tersebut melibatkan oknum-oknum dalam BNI itu sendiri. Hal ini diindikasikan dengan disetujuinya jaminan Letter of Credit dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle, East Bank Kenya Ltd dan The Wall Street Banking Corp.
Bank-bank penjamin ini ketahui tidak memiliki korespondeni dengan BNI. Dengan demikian, disetujuinya L/C tersebut pasti merupakan sesuatu yang janggal, dan hal itu menjadi mungkin karena keterlibatan oknum-oknum di dalam BNI itu sendiri.
Oleh karena itu, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Rabu (25/02/2004), sebagaimana yang diberitakan oleh Hukum Online.com (26/2/2004) Kapolri yang pada saat itu dijabat oleh Jenderal Da’i Bachtiar mengatakan bahwa otak pembobolan BNI adalah orang BNI sendiri, Maria sendiri seperti yang dilporkan oleh Tempo (12/12/2003) menegaskan, “saya tidak mencuri uang rakyat Indonesia, yang mencuri BNI sendiri”.