Keuskupan Ruteng Ambil Langkah Tegas Terkait Skandal Romo Gusti, Tugas Imamat Ditarik
Dengan hukuman ini, Romo Agustinus Iwanti, Pr dilarang untuk melakukan tindakan pastoral yang berhubungan dengan kuasa tahbisan imamatnya dan kuasa kepemimpinan (mempersembahkan Ekaristi Kudus secara publik, mengajar umat, melayani sakramen-sakramen dan memimpin umat).
6. Keputusan Bapa Uskup Ruteng ini dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan Uskup Ruteng Nomor 152/11. 1/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024.
Keputusan ini telah dikomunikasikan secara personal kepada Romo Agustinus Iwanti, Pr, Bapak Valentinus Abur, keluarga Ibu Helmince Djabur, dan keluarga Romo Agustinus Iwanti, Pr.
7. Keuskupan Ruteng tetap berkomitmen untuk mendampingi dan melakukan mediasi dengan pihak keluarga Bapak Valentinus Abur, keluarga lbu Helmince Djabur, dan keluarga Romo Agustinus wanti, Pr untuk mencari jalan terbaik dalam menyelesaikan secara tutas kasus ini sesuai dengan semangat kasih dan
pengampunan kristiani, serta kearifan lokal.
8. Kami mengajak seluruh umat beriman dan khususnya yang terlibat dalam kasus pedih ini untuk menyerahkan segalanya dalam belaskasih Allah agar Dia menyembuhkan semua hati yang terluka, mcmberikan kckuatan dan urapun bugi scImua pihak untuk menemukan dan merasakan kebaikan, pengampunan dan damai sejahtera dari Allah.