
Keuskupan Ruteng Ambil Langkah Tegas Terkait Skandal Romo Gusti, Tugas Imamat Ditarik
3. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan proses pidana ckstra yudisial, tindak pidana yang didakwakan terhadap Romo Agustinus Iwanti, Pr bersifat berat, lahiriah dan mengandung kesalahan dan dapat dibuktikan secara yuridis Romo Agustinus Iwanti, Pr terbukti melakukan tindak pidana contra sextum Decalogi praeceptum, melawan perintah ke-6 Dekalog (kan. 1395-§ 1)
4. Bapu Uskup juga menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Romo Agustinus Iwanti. Pr mengandung potensi destruktif yang dapat menghuncurkan bahtera perkawinan dan keluarga Bapak Valentinus Abur, melukai hati anak-anak serta membawa beban psikologis yang sangat berat yang tidak mudah disembuhkan.
Selain itu, tindakan tersebut melukai Gereja, memberi beban tertentu kepada pihak Keuskupan Ruteng dan membawa efek psikologis tertentu bagi rekan-rekan imam serta membawa sandungan berat (grave scandalum) bagi umat beriman.
5. Atas dasar itu maka dengan kewenangan yang dimilikinya menurut hukum kanonik dan setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait, Bapa Uskup Ruteng selaku otoritas tertinggi Gereja Lokal Keuskupan Ruteng menjatuhkan hukuman suspensi a divinis’ (kan 1333) terhadap Romo Agustinus Iwanti, Pr dan menarik kembali yurisdiksi dari tugas imamatnya.