Keuskupan Ruteng Ambil Langkah Tegas Terkait Skandal Romo Gusti, Tugas Imamat Ditarik

3. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan proses pidana ckstra yudisial, tindak pidana yang didakwakan terhadap Romo Agustinus Iwanti, Pr bersifat berat, lahiriah dan mengandung kesalahan dan dapat dibuktikan secara yuridis Romo Agustinus Iwanti, Pr terbukti melakukan tindak pidana contra sextum Decalogi praeceptum, melawan perintah ke-6 Dekalog (kan. 1395-§ 1)

4. Bapu Uskup juga menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Romo Agustinus Iwanti. Pr mengandung potensi destruktif yang dapat menghuncurkan bahtera perkawinan dan keluarga Bapak Valentinus Abur, melukai hati anak-anak serta membawa beban psikologis yang sangat berat yang tidak mudah disembuhkan.

Selain itu, tindakan tersebut melukai Gereja, memberi beban tertentu kepada pihak Keuskupan Ruteng dan membawa efek psikologis tertentu bagi rekan-rekan imam serta membawa sandungan berat (grave scandalum) bagi umat beriman.

5. Atas dasar itu maka dengan kewenangan yang dimilikinya menurut hukum kanonik dan setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait, Bapa Uskup Ruteng selaku otoritas tertinggi Gereja Lokal Keuskupan Ruteng menjatuhkan hukuman suspensi a divinis’ (kan 1333) terhadap Romo Agustinus Iwanti, Pr dan menarik kembali yurisdiksi dari tugas imamatnya.

BACA JUGA:
Uskup Ruteng: Festival Golo Koe Bukan Pesta Orang Berduit Tapi Pesta Rakyat
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More