Keuskupan Ruteng Ambil Langkah Tegas Terkait Skandal Romo Gusti, Tugas Imamat Ditarik

JAKARTA, Pojokbebas.comKeuskupan Ruteng sudah mengambil langkah tegas terkait skandal yang melibatkan Romo Gusti Iwanti Pr.

Langkah tegas berupa penarikan tugas Imamat Romo Agustinus Pr, diputuskan setelah melewati serangkaian pemeriksaan sesuai hukum kanon Gereja Katolik.

Melalui pres rilis yang dikeluarkan Keuskupan Ruteng, terdapat delapan poin yang disampaikan Keuskupan Ruteng terkait penanganan kasus Romo Agustinus Irwanti, Pr.

Salah satu amar putusannya adalah Romo Agustinus Iwanti, Pr dijatuhi hukuman suspensi a divinis’ (kan 1333) dan yurisdiksi dari tugas imamatnya ditarik kembali.

Dengan hukuman ini, mantan Pastor Paroki Kisol, Manggarai Timur  ini dilarang untuk melakukan tindakan pastoral yang berhubungan dengan kuasa tahbisan imamatnya dan kuasa kepemimpinan (mempersembahkan Ekaristi Kudus secara publik, mengajar umat, melayani sakramen-sakramen dan memimpin umat).

Vikjen Keuskupan Ruteng Alfons Segar, Pr, melalui keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Kamis 6 Juni 2024 menerangkan beberapa poin penting.

BACA JUGA:
Lima Umat Katolik Baptisan Perdana di Keuskupan Ruteng, Kado dari Jengkalang nun Jauh di Sana Untuk Indonesia dan Dunia
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More