Keuskupan Ruteng Ambil Langkah Tegas Terkait Skandal Romo Gusti, Tugas Imamat Ditarik

JAKARTA, Pojokbebas.comKeuskupan Ruteng sudah mengambil langkah tegas terkait skandal yang melibatkan Romo Gusti Iwanti Pr.

Langkah tegas berupa penarikan tugas Imamat Romo Agustinus Pr, diputuskan setelah melewati serangkaian pemeriksaan sesuai hukum kanon Gereja Katolik.

Melalui pres rilis yang dikeluarkan Keuskupan Ruteng, terdapat delapan poin yang disampaikan Keuskupan Ruteng terkait penanganan kasus Romo Agustinus Irwanti, Pr.

Salah satu amar putusannya adalah Romo Agustinus Iwanti, Pr dijatuhi hukuman suspensi a divinis’ (kan 1333) dan yurisdiksi dari tugas imamatnya ditarik kembali.

Dengan hukuman ini, mantan Pastor Paroki Kisol, Manggarai Timur  ini dilarang untuk melakukan tindakan pastoral yang berhubungan dengan kuasa tahbisan imamatnya dan kuasa kepemimpinan (mempersembahkan Ekaristi Kudus secara publik, mengajar umat, melayani sakramen-sakramen dan memimpin umat).

Vikjen Keuskupan Ruteng Alfons Segar, Pr, melalui keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Kamis 6 Juni 2024 menerangkan beberapa poin penting.

BACA JUGA:
Dialog Tim Keuskupan Ruteng dan Bupati Manggarai Timur: Dampak Ekologi, Ekonomi, dan Budaya Pabrik Semen dan Penambangan Batu Gamping
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More