Keuskupan Maumere Legal Atas Tanah HGU di Tanah AI (Asas Presumption Iustae Causa)
Oleh Marianus Gaharpung, S.H., M.S. (Dosen Universitas Surabaya-Ubaya)
Sehingga Hindia Belanda mempunyai alas hak yang kuat bahwa tanah perkebunan tersebut dijual kepada Keuskupan Agung Ende(ketika itu) untuk karya pelayanan dan PANGGILAN IMAM di Flores. (Pembeli beritikad baik dilindungi undang – undang Pasal 531 KUH. Perdata dan Putusan MA No. 2609 K/Pdt/2003). Oleh karena itu, sampai saat ini tanah HGU Tanah Ai tetap legal dikuasai Keuskupan Maumere, selama belum ada putusan pengadilan tata usaha negara, pengadilan tinggi tata usaha negara bahkan mahkamah agung berkekuatan hukum tetap (in krah) yang menyatakan tidak sah atau batal HGU tersebut (asas presumption iustae causa).***
(Catatan: Segala hal dan resiko yang menyangkut isi opini ini menjadi tanggung-jawab penulis bukan Redaksi Pojokbebas.com)