Keuskupan Maumere Legal Atas Tanah HGU di Tanah AI (Asas Presumption Iustae Causa)

Oleh Marianus Gaharpung, S.H., M.S. (Dosen Universitas Surabaya-Ubaya)

Sehingga Hindia Belanda mempunyai alas hak yang kuat bahwa tanah perkebunan tersebut dijual kepada Keuskupan Agung Ende(ketika itu) untuk karya pelayanan dan PANGGILAN IMAM di Flores. (Pembeli beritikad baik dilindungi undang – undang Pasal 531 KUH. Perdata dan Putusan MA No. 2609 K/Pdt/2003). Oleh karena itu, sampai saat ini tanah HGU Tanah Ai tetap legal dikuasai Keuskupan Maumere, selama belum ada putusan pengadilan tata usaha negara, pengadilan tinggi tata usaha negara bahkan mahkamah agung berkekuatan hukum tetap (in krah) yang menyatakan tidak sah atau batal HGU tersebut (asas presumption iustae causa).***

(Catatan: Segala hal dan resiko yang menyangkut isi opini ini menjadi tanggung-jawab penulis bukan Redaksi Pojokbebas.com)

BACA JUGA:
Estetika Caci: Apakah Sebagai Tarian atau Pertunjukan?
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More