Keuskupan Maumere Legal Atas Tanah HGU di Tanah AI (Asas Presumption Iustae Causa)
Oleh Marianus Gaharpung, S.H., M.S. (Dosen Universitas Surabaya-Ubaya)
Dari aspek logika sejarah, Belanda mulai masuk Indonesia kurang lebih tahun 1595 dihitung dari tahun Kemerdekaan 1945, itu artinya kita belum ada di muka bumi Nian Tanah Sikka. Lalu begitu dengan gegap gempita masuk ke ruang Kulababong mengatakan Hindia Belanda rampok tanah warga Tanah Ai berarti Keuskupan (gereja) termasuk pembeli atau menguasai tanah itu dengan beritikad tidak baik. Apakah segampang itu John Balla dengan pengikutnya mengatakan sesuatu yang sama- sama kita tidak tahu keadaan dan kebenarannya pada waktu itu.
Kita pernah belajar sejarah Belanda disebut sebagai negara yang paling lama menjajah Indonesia 350 tahun. Dari tahunnya saja, kita tidak sanggup membayangkan bagaimana keadaan/kondisi tanah yang diklaim Warga Tanah Ai adalah hak ulayat mereka ketika itu.
Belanda memang bangsa penjajah datang mengeruk kekayaan itu sudah menjadi rahasia publik. Tetapi apakah perilaku orang Belanda terhadap warga Tanah Air yang disebut John Balla, sebagai perampok tanah? Siapa di ruang Kulababong Jumat 10 Juni, bisa menjawab dengan pasti dan benar? Tetapi ketika kita belajar sejarah hukum pertanahan di Indonesia, bahwa sejatinya pemerintahan Belanda di Indonesia disebut Hindia Belanda sangat menghargai tanah- tanah yang sudah ada kepemilikannya. Misalnya ketika itu ada tanah hak milik perorangan maka oleh Hindia Belanda diberi hak eigendom dan ketika itu warga Tanah Ai bisa membuktikan bahwa tanah itu perkebunannya, maka akan diberi hak erfpacht. Sehingga ketika Kemerdekaan Indonesia khususnya dengan adanya Undang Undang No. 5 tahun 1960 tentang Pertanahan, maka Pemerintah Indonesia tetap mengakui hak hak tanah zaman Hindia Belanda yang dimiliki warga negara Indonesia maka diberikan pengumuman dan jangka waktu bagi pemegang hak barat unk segera mengkonversi dan mendaftarkan tanahnya di Kantor Agraria(waktu itu), dimana menjadi hak milik, hak guna usaha dan termasuk hak guna bangunan.