Keuskupan Maumere Legal Atas Tanah HGU di Tanah AI (Asas Presumption Iustae Causa)
Oleh Marianus Gaharpung, S.H., M.S. (Dosen Universitas Surabaya-Ubaya)
Keuskupan (gereja) adalah badan hukum tetapi orientasinya bukan mencari keuntungan (profit) tetapi bagaimana gereja dibentuk untuk menyatakan Kristus kepada dunia dengan jalan proklamasi, kesaksian, dan pelayanan supaya dengan kuasa Roh Kudus Allah dan Firman-Nya, manusia dibebaskan dari egoisme dan dosanya dan dengan tindakan Allah dilahirkan kembali sebagai anak-anak Allah yang sejati.
Jika kita semua memahami makna gereja rasanya sangat tidak pantas dihadapan wakil rakyat Sikka, dengan logika dan argumentasi yang kita bangun atas dasar membaca mendengar cerita lalu “mengadili” institusi Keuskupan (gereja) Maumere seakan-akan merampok tanah dari masyarakat ulayat Tanah Ai.
Boleh berbicara tentang tanah tetapi harus dengan hati dan nurani yang jujur karena kami sangat takut hanya karena kepentingan yang ingin kita raih di masa mendatang lalu mengabaikan realitas sebenarnya tentang eksistensi masyarakat adat Tanah Ai dan tanah HGU milik Keuskupan Maumere yang legal sampai saat ini.
Kami meminjam Injil tentang Minggu Daun Daun (Palem), dimana masyarakat Yahudi ketika itu bersorak sorai tentang Yesus sang kebenaran, sang juru selamat dengan Hosana Putra Daut tetapi di saat bersamaan kaum Farisi mengatakan kepada Yesus mengapa Engkau tidak memyuruh orang orang ini diam. Jawab Yesus yang sungguh bermakna, jika kamu menyuruh orang orang ini diam untuk menyatakan sesuatu tentang kebenaran, maka tanah batu ini akan bersorak sorak tentang kebenaran. Apa makna dari perkataan ini ketika kita mulai menghujat institusi Keuskupan (gereja) dengan mengatakan institusi ini salah dan turut bertanggungjawab atas penguasaan tanah HGU selama ini, maka kami punya keyakinan cepat atau lambat kebenaran yang sejati yang akan mengatakan melalui tanah HGU di Tanah Ai, bahwa Keuskupan(gereja) adalah institusi yang paling benar dan berhak atas tanah tersebut.