Keuskupan Maumere Legal Atas Tanah HGU di Tanah AI (Asas Presumption Iustae Causa)
Oleh Marianus Gaharpung, S.H., M.S. (Dosen Universitas Surabaya-Ubaya)
JUJUR kami sebagai seorang yang beriman Katolik merasa kaget bahkan kecewa bahwa saudara Jhon Balla, S.H yang adalah mantan mahasiswa kami di Fakultas Hukum Unika Widya Mandira Kupang ketika rapat dengar pendapat dengan anggota DPRD Sikka Jumat 10 Juni, begitu berapi- api berbicara untuk kepentingan warga masyarakat Tanah Ai yang katanya adalah masyarakat adat yang memiliki hak penuh atas keseluruhan tanah di Tanah Ai sehingga dengan sadar dan niat mengatakan Keuskupan Maumere juga harus bertanggungjawab karena mengelola HGU yang bukan haknya, dengan suatu kesimpulan yang sangat tidak beretika bahwa Uskup dan Pastor tipu. Itu adalah dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik (Pasal 310 KUH. Pidana).
John Balla, SH dan yang baru diangkat sumpah sebagai advokat yang selama ini sudah banyak berkarya melalui LSM bahwa semua kita diberikan talenta untuk berorasi menyampaikan sesuatu ke publik terkadang barangkali terlalu bersemangat bisa lupa atau keseleo akan jati diri kita sebagai seorang yang beriman Katolik yang memiliki MISI membawa kabar baik dan kebenaran kepada dunia rasanya kita perlu pula beretika ketika mengatakan sesuatu apalagi menyangkut institusi Keuskupan (gereja) sebagai lembaga yang membawa MISI keselamatan di dunia. John Balla barangkali lebih pintar dari kami memahami eksistensi dari misi Keuskupan (gereja) di Flores.