Keuskupan Atambua Melarang Praktek Budaya Perdamaian Pranikah “Hel Keta”
Hel Keta adalah sebuah kebajikan lokal yang terus dipelihara oleh masyarakat setempat. Dengan kebajikan ini hidup harmonis dalam masyarakat setempat terus dipelihara dan dipertahankan.
Namun, kebajikan lokal ini, kini diharamkan oleh Gereja Katolik Keuskupan Atambua melalui surat bernomor 14/2022 dengan perihal pelarangan acara Hel Keta. Surat yang ditujukan kepada para pastor paroki/administrator/pembantu ini empat pernyataan.
Pertama, upacara Hel Keta bertentangan dengan iman Katolik, kedua, upacara Hel Keta tidak memiliki dasar dalam kehidupan sosio-kultural, ketiga, upacara Hel Keta memecah belah hubungan kekerabatan dan hubungan antar manusia, dan terakhir menambah beratnya beban ekonomi keluarga dan masyarakat.