Keuskupan Atambua Melarang Praktek Budaya Perdamaian Pranikah “Hel Keta”

Hel Keta adalah sebuah kebajikan lokal yang terus dipelihara oleh masyarakat setempat. Dengan kebajikan ini hidup harmonis dalam masyarakat setempat terus dipelihara dan dipertahankan.

Namun, kebajikan lokal ini, kini diharamkan oleh Gereja Katolik Keuskupan Atambua melalui surat  bernomor 14/2022 dengan perihal pelarangan acara Hel Keta. Surat yang ditujukan kepada para pastor paroki/administrator/pembantu ini empat pernyataan.

Pertama, upacara Hel Keta bertentangan dengan iman Katolik, kedua, upacara Hel Keta tidak memiliki dasar dalam kehidupan sosio-kultural, ketiga, upacara Hel Keta memecah belah hubungan kekerabatan dan hubungan antar manusia, dan terakhir menambah beratnya beban ekonomi keluarga dan masyarakat.

BACA JUGA:
Bawaslu Manggarai Raih Peringkat Ketiga Penyusunan Legal Opinion
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More