Keuskupan Atambua Melarang Praktek Budaya Perdamaian Pranikah “Hel Keta”

Surat Pelarangan Acara “Hel Keta”

Atambua, Pojokbebas.com, Uskup Atambua, Mgr. Dominikus Saku melarang upacara perdamaian pranikah dalam budaya suku Dawan yang dikenal dengan upacara Hel Keta. Upacara Hel Keta adalah upacara adat pranikah yang biasa dipraktekan oleh masyarakat suku Dawan di Timor sebelum mendapat pemberkatan di Gereja. Upacara ini telah berlangsung turun temurun.

Upacara Hel Keta dilakukan bila kedua pasangan calon pengantin berasal dari suku, budaya atau yang berbeda antara satu dengan yang lainya. Jadi upacara Hel Keta tidak diadakan untuk semua calon pasangan.

Menurut kebiasaan setempat, upacara Hel Keta diadakan agar kedua pasangan yang berasal dari suku yang berbeda itu dapat menjalani kehidupan rumah tangganya dengan lacar, damai dan tidak terbebani oleh persoalan konflik atau pertikaian di  masa lalu yang mungkin pernah terjadi di antara para lelulur mereka saat masih melakoni hidup nomaden. Dengan demikian, acara Hel Keta merupakan acara pemulihan atau acara perdamaian.

BACA JUGA:
Covid-19 dan Humanisme Katolik dalam Tinjauan Filosofis dan Etika Katolik
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More