Ketua Umum Hanura Diminta PAW Kadernya di Matim
Menurut Famara, Bernadus Nuel juga telah mengabaikan predikatnya sebagai wakil rakyat dengan hak dan kewajiban yang melekat sebagaimana diatur ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 373 huruf b UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daeran, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juncto Pasal 161 huruf b UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, ucapan Bernadus Nuel jelas merusak citra partai Hanura, Citra DPRD, anti kritik serta membuat kegaduhan di masyarakat, yang berpengaruh langsung pada pandangan masyarakat terhadap pola rekrutmen calon anggota DPRD dari Partai Hanura yang tidak berkualitas dan tidak berintegritas.
Sebagaimana diketahui jumlah perolehan suara untuk Partai Hanura pada Pemilu baik Pilkada, Legislatif maupun presiden pada tiga wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur, memperoleh suara yang sangat signifikan. Terbukti dengan terpilihnya beberapa anggota DPRD dimasing-masing Kabupaten tersebut. Namun dengan adanya ucapan dan tindakan Bernadus Nuel tersebut di atas, sangat potensial dukungan Suku Manggarai terhadap Partai Hanura akan berkurang.