Ketua Umum Hanura Diminta PAW Kadernya di Matim

Edi Hardum mengatakan, laporan terhadap kader Hanura tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan serta kata-kata yang tidak menyenangkan melalui media sosial. “Bernabas Nuel melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana disebut di atas melalui media sosial yakni pesan messenger facebook,” kata advokat Famara, Edi Hardum.

Percapakan antara antara Bernadus Nuel dan Saverius Jena melalui Facebook messenger, terjadi pada Sabtu 27 Juni 2020. Dalam percakapan tersebut, mahasiswa Semester VI, Fakultas Hukum Universitas Bung Karno tersebut mendapat ancaman (dugaan ancaman pembunuhan) oleh Bernadus Nuel. Selain itu Bernadus Nuel memaki-maki ibu dan bapak dari Saverius Jena.

Dalam surat Famara kepada OSO yang diserahkan Jumat (24/7/2020) itu Famara ditegaskan, bahwa penyebutan alat klamin ayah dan ibu Saverius Jena dengan kasar oleh Bernadus Nuel, dalam konteks Suku Manggarai-NTT adalah tindakan yang sangat ditentang, tidak terpuji, melanggar norma kesopanan/tata krama, perbuatan perendahan martabat dan atau penghinaan yang paling tinggi derajatnya dan tidak dapat ditolerir, dan secara kultural (adat istiadat) siapapun pelakunya akan dihukum berat.

BACA JUGA:
Bawaslu Resmi Buka Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Hari Ini
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More