Ketua SETARA Institute, Hendardi : Demi Kesetaraan Dimuka Hukum, Reformasi TNI Dibutuhkan
Pengakuan yang sama juga dikemukakan oleh KSAD, Andika Perkasa. KSAD mengakui adanya keterlibatan anggota TNI sekaligus telah mengambil langkah tegas dan menjamin adanya proses hukum bagi oknum anggota TNI.
Andika Perkasa berjanji akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan kasus ini termasuk memastikan anggota-anggota yang terlibat akan dipecat dari kesatuan(29/8). Langkah tegas ini merupakan salah satu upaya untuk menimbulkan efek jera agar peristiwa kekerasan serupa tidak berulang.
Dalam Komentar Persnya itu, Hendardi mengatakan ketegangan TNI-Polri biasanya selalu diatasi dengan langkah-langkah artifisial, simbolis, dan tidak struktural, seperti gendong-gendongan antara TNI-Polri, apel bersama dan lain-lain, yang sama sekali tidak mengatasi persoalan yang sesungguhnya.
Oleh karena itu, SETARA Institute mendorong upaya reformasi di tubuh TNI tetap menjadi kebutuhan. Presiden Joko Widodo bisa memprakarsai perubahan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer sebagai agenda utama untuk memastikan jaminan kesetaraan di muka hukum, khususnya anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum. Agenda lain yang dibutuhkan juga adalah mendorong pembahasan RUU Perbantuan Militer, guna mengatur keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).