Ketua SETARA Institute, Hendardi : Demi Kesetaraan Dimuka Hukum, Reformasi TNI Dibutuhkan

 

SETARA Institute
Ketua SETARA Institute Hendardi|Foto istimewa

Jakarta, Pojokbebas.com – Upaya reformasi di tubuh TNI tetap menjadi kebutuhan. Presiden Joko Widodo bisa memprakarsai perubahan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer sebagai agenda utama untuk memastikan jaminan kesetaraan di muka hukum, khususnya anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum.

Agenda lain yang dibutuhkan juga adalah mendorong pembahasan RUU Perbantuan Militer, guna mengatur keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua SETARA Institute, Hendardi dalam Komentar Pers yang diterima Pojokbebas.com, Senin (31/8) sebagai tanggapan atas respon TNI dan Angkatan Darat (AD) terhadap keterlibatan sekelompok anggota TNI dalam kekerasan di Ciracas dan Pasar Rebo beberapa waktu alu.

Terkait kekerasan tersebut Panglima TNI Hadi Tjahjanto telah mengakui  dugaan keterlibatan anggota TNI. Meski sebelumnya  Dandim 0505/Jakarta Timur  menyangkal adanya keterlibatan anggota TNI (28/8).

BACA JUGA:
Terkait Presiden Minta Maaf, Hasto:    Kesalahan Harus Dipertanggungjawabkan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More