Ketua SETARA Institute, Hendardi : Demi Kesetaraan Dimuka Hukum, Reformasi TNI Dibutuhkan
Jakarta, Pojokbebas.com – Upaya reformasi di tubuh TNI tetap menjadi kebutuhan. Presiden Joko Widodo bisa memprakarsai perubahan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer sebagai agenda utama untuk memastikan jaminan kesetaraan di muka hukum, khususnya anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum.
Agenda lain yang dibutuhkan juga adalah mendorong pembahasan RUU Perbantuan Militer, guna mengatur keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua SETARA Institute, Hendardi dalam Komentar Pers yang diterima Pojokbebas.com, Senin (31/8) sebagai tanggapan atas respon TNI dan Angkatan Darat (AD) terhadap keterlibatan sekelompok anggota TNI dalam kekerasan di Ciracas dan Pasar Rebo beberapa waktu alu.
Terkait kekerasan tersebut Panglima TNI Hadi Tjahjanto telah mengakui dugaan keterlibatan anggota TNI. Meski sebelumnya Dandim 0505/Jakarta Timur menyangkal adanya keterlibatan anggota TNI (28/8).