Ketua Panitia Pilkades Desa Nggorang Undur Diri
“Saya telah mengundurkan diri sejak Senin kemarin. Pengunduran diri saya sesuai aturan Pilkades. Saya lupa ayat berapa, tetapi dijelaskan bahwa apabila ada bapak atau ibu kandung, saudara kandung dari anggota Panitia yang maju mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa maka anggota Panitia tersebut harus mengundurkan diri. Tidak ada alasan lain. Kebetulan salah satu dari bakal calon yang sudah mendaftarkan diri adalah adik kandung saya sendiri, atas nama Ahmad Durahman”, jelas Usman saat ditemui Wartawan di Kantor Desa Nggorang, Selasa (21/6/2022) siang.
Dinukil dari Peraturan Bupati (Perbub) Manggarai Barat Nomor 36 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa dijelaskan bahwa Panitia Pemilihan ditentukan dengan syarat ; tidak memiliki hubungan keluarga dengan bakal calon Kepala Desa, meliputi suami atau stri, orang tua kandung, anak kandung atau saudara kandung (Pasal 11, ayat 3, huruf l).
Terpisah, Ketua BPD Desa Nggorang, Simon Salman membenarkan pengunduran diri Ketua Panitia Pilkades Desa Nggorang, Usman Suriyadi. Ia menjelaskan pengunduran diri Usman Suriyadi dilakukan secara tertulis ditujukan kepada Ketua BPD Desa Nggorang.