Ketua Panitia Pilkades Desa Nggorang Undur Diri

“Saya telah mengundurkan diri sejak Senin kemarin.  Pengunduran diri saya sesuai aturan Pilkades. Saya lupa ayat berapa, tetapi dijelaskan bahwa apabila ada bapak atau ibu kandung, saudara kandung dari anggota Panitia yang maju mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa maka anggota Panitia tersebut harus mengundurkan diri. Tidak ada alasan lain. Kebetulan salah satu dari bakal calon yang sudah mendaftarkan diri adalah adik kandung saya sendiri, atas nama Ahmad Durahman”, jelas Usman saat ditemui Wartawan di Kantor Desa Nggorang, Selasa (21/6/2022) siang.

Dinukil dari Peraturan Bupati (Perbub) Manggarai Barat Nomor 36 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa dijelaskan bahwa Panitia Pemilihan ditentukan dengan syarat ; tidak memiliki hubungan keluarga dengan bakal calon Kepala Desa, meliputi suami atau stri, orang tua kandung, anak kandung atau saudara kandung (Pasal 11, ayat 3, huruf l).

Terpisah, Ketua BPD Desa Nggorang, Simon Salman membenarkan pengunduran diri Ketua Panitia Pilkades Desa Nggorang, Usman Suriyadi. Ia menjelaskan  pengunduran diri Usman Suriyadi dilakukan secara tertulis ditujukan kepada Ketua BPD Desa Nggorang.

BACA JUGA:
Damai Dalam Helatan Pilkades Serentak Kabupaten Lembata: Mengapa Harus (Sekedar Catatan Lepas)
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More