Ketua MPR RI Desak Pemerintah Berantas Pinjaman Online Ilegal yang Diduga Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak

Mantan Ketua Komisi III DPR RI menegaskan, pengelola pinjaman online ilegal bisa dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, juga dapat disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Polri harus menjadi ‘leader unit’ terdepan dalam memberantas pinjaman online illegal ini. Jika perlu DPR RI bersama pemerintah membuat rancangan undang-undang baru yang mengatur tentang pinjaman online, tidak cukup hanya ditangani di tingkat Satgas,” pungkas Bamsoet.*(Edit. Pb-7 / @Tim Bamsoet)

BACA JUGA:
Yayasan PAPHA Berkomitmen Wujudkan Flores Sehat Jiwa
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More