Ketua MPR RI Bambang Soesatyo: ASN Harus Netral Dalam Pilkada!

 

“Dalam konsepsi negara demokratis, netralitas ASN adalah salah satu prasyarat mutlak mewujudkan tata kelola pemerintahan baik dan bersih. Apalagi ASN adalah abdi negara yang tugas pokok utamanya adalah melayani masyarakat. Hal ini dimaknai bahwa netralitas ASN berkaitan erat dengan kepentingan dan hajat hidup orang banyak,” ujar Bamsoet di Jakarta, Rabu (26/7).

Mantan Ketua DPR RI ini memaparkan, merujuk data Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada periode Januari 2018 – Juni 2019, sebanyak 991 ASN dinyatakan terlibat dalam kasus pelanggaran netralitas ASN. Sedangkan catatan BAWASLU, menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, ditemukan indikasi 427 kasus ketidaknetralan ASN. KASN juga mengindikasikan pada periode Januari – Juni 2020, dari 369 kasus pelanggaran netralitas ASN, 27 persen diantaranya dilakukan melalui kampanye di media sosial.

“Ketidaknetralan ASN tidak hanya berpengaruh pada optimalisasi tugas pelayanan publik, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negatif. Diantaranya polarisasi ASN ke dalam kutub-kutub kepentingan politik praktis, yang dapat memicu timbulnya benturan dan konflik kepentingan antar ASN, yang pada akhirnya menyebabkan terganggunya pelayanan publik. Keberpihakan dan keterlibatan ASN pada kegiatan politik praktis juga sangat berpotensi melahirkan praktik koruptif, di mana ASN memanfaatkan fasilitas negara untuk memberikan dukungan politik,” papar Bamsoet.

BACA JUGA:
Denda Rp. 500.000 Terhadap ASN Yang Melanggar Protokol Kesehatan di Provinsi Jateng.
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More