
Ketua MPR RI: Amandemen Terbatas Untuk PPHN Dibutuhkan Sebagai Panduan Arah dan Strategi Pembangunan Nasional
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Universitas Airlangga
Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat ini menuturkan, gagasan untuk mereformulasikan sistem perencanaan pembangunan nasional sebenarnya telah direkomendasikan oleh MPR periode 2009-2014. Rekomendasi ini ditindaklanjuti oleh MPR periode 2014-2019 dengan memunculkan gagasan melakukan perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuannya, mengembalikan wewenang MPR untuk menetapkan pedoman pembangunan nasional ‘model GBHN’, yang dalam Rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019 disebut dengan nomenklatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Pembentukan PPHN melalui perubahan terbatas terhadap konstitusi, setidaknya berkaitan erat dengan dua pasal yang harus diselaraskan. Pertama, penambahan ayat pada pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN. Kedua, penambahan ayat pada pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN,” urai Bamsoet.
