Ketua MPR RI: Amandemen Terbatas Untuk PPHN Dibutuhkan Sebagai Panduan Arah dan Strategi Pembangunan Nasional
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Universitas Airlangga
“Dalam implementasinya, berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan penyelenggaraan pembangunan nasional ternyata menyisakan beragam persoalan. Antara lain, karakteristiknya yang cenderung terpusat pada eksekutif, dan besarnya potensi RPJPN dilaksanakan secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan. Karena visi-misi presiden dan wakil presiden terpilih, belum tentu selaras dengan visi-misi presiden dan wakil presiden periode sebelumnya,” kata Bamsoet.
Tak hanya itu, Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ini menilai, tanpa PPHN antara sistem perencanaan pembangunan nasional dan sistem perencanaan pembangunan daerah, kemungkinan berpotensi terjadi ketidakselarasan pembangunan. Sistem perencanaan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tidak terikat untuk mengacu RPJMN mengingat visi dan misi gubernur/bupati/walikota sangat mungkin berbeda dengan visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih.
“Dengan adanya bias-bias dan ketidakpastian kesinambungan kebijakan dan program pembangunan nasional tersebut, pada akhirnya mendorong lahirnya wacana publik yang membawa arus balik kesadaran untuk menghidupkan kembali haluan negara ‘model GBHN’. Dorongan yang sangat kuat agar MPR kembali memiliki wewenang menetapkan haluan negara ini, antara lain datang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Forum Rektor Indonesia, serta berbagai organisasi keagamaan dan organisasi masyarakat. Pandangan serupa juga saya temukan dalam beberapa kesempatan kunjungan kerja di berbagai kampus, terakhir di Bali, Riau, dan Aceh,” jelas Bamsoet.