Ketua MPR RI: Amandemen Terbatas Untuk PPHN Dibutuhkan Sebagai Panduan Arah dan Strategi Pembangunan Nasional

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Universitas Airlangga

“Perspektif ideologis mengenai urgensi keberadaan PPHN tersebut mengisyaratkan bahwa pembangunan nasional diselenggarakan dalam kerangka menjaga dan memperkuat ideologi negara agar tetap menjadi karakter dan jiwa bangsa. Kedepan, berbagai tantangan kebangsaan akan semakin kompleks dan dinamis, sehingga perlu dibangun benteng ideologi dan penguatan karakater bangsa melalui pembangunan wawasan kebangsaan,” ujar Bamsoet saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Senin (28/6/21).

Ketua MPR RI: Amandemen Terbatas Untuk PPHN Dibutuhkan Sebagai Panduan Arah dan Strategi Pembangunan Nasional

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, pasca perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR tidak lagi memiliki wewenang menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Fungsi GBHN digantikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005–2025. Selanjutnya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) disusun berlandaskan visi dan misi calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More