Ketua Fraksi Golkar DPRD Kab. Manggarai, Yoakhim Jehati Minta SK Bupati Tentang Juknis Pemilihan Kades Dibatalkan

Sebelumnya seperti diberitakan Pojokbebas.com, bupati Heri mengeluarkan surat keputusan bupati, prihal penjelasan tambahan atas peraturan bupati. Dalam SK tersebut tercantum point point persyaratan bagi calon kepala desa petahana. Salah satu dari kelima point dalam Sk  tersebut yakni harus memiliki surat keterangan terbukti bayar pajakn serta surat keterangan bebas temuan dari inspektorat daerah.

Penulis: Rafael Rela (Kontributor Pojokbebas.com)

BACA JUGA:
Anggota MPR RI  Periode 2024-2029 Resmi Dilantik  
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More