Ketua Fraksi Golkar DPRD Kab. Manggarai, Yoakhim Jehati Minta SK Bupati Tentang Juknis Pemilihan Kades Dibatalkan
Sebelumnya seperti diberitakan Pojokbebas.com, bupati Heri mengeluarkan surat keputusan bupati, prihal penjelasan tambahan atas peraturan bupati. Dalam SK tersebut tercantum point point persyaratan bagi calon kepala desa petahana. Salah satu dari kelima point dalam Sk tersebut yakni harus memiliki surat keterangan terbukti bayar pajakn serta surat keterangan bebas temuan dari inspektorat daerah.
Penulis: Rafael Rela (Kontributor Pojokbebas.com)