Ketua Fraksi Golkar DPRD Kab. Manggarai, Yoakhim Jehati Minta SK Bupati Tentang Juknis Pemilihan Kades Dibatalkan
“Kalau semua sudah jelas dan sudah diakomodasi dalam aturan normatif, Perda dan Perbup, ngapain kita bekerja diluar itu?”, tanya yoakim.
Yoakim khawatir, jika surat ini diberlakukan maka akan menimbulkan konflik di masyarakat karena pasti muncul dugaan bahwa surat ini buah perselingkuhan Bupati dan DPRD. Padahal kenyataannya tidak pernah sama sekali ada pembahasan terkait surat ini.
“Surat ini tidak boleh diberlakukan. Jika dipaksakan maka terkesan mengebiri hak politik para kandidat. Selain itu pasti menimbulkan konflik di masyarakat. Nanti warga mencaci maki DPRD karena pasti mereka menganggap ini kesepakatan jahat antara bupati dan DPRD, Padahal tidak pernah ada agenda pembahasan terkait surat ini”, tegasnya.
Oleh karena itu, sebagai kesimpulan akhir Yoakhim meminta dua hal terkait surat bupati ini;
Pertama, meminta agar SK ini dibatalkan dan proses pendaftaran calon kepala desa ditunda, sampai ada kesepakatan bersama antara DPRD dan bupati.
Kedua, Perlu ada jadwal rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD dengan Esekutif pada waktu ya akan datang. Tentunya untuk membahas ketentuan atau aturan tambahan dalam bentuk perubahan perda. Tentunya semangat atau spirit didalamnya sama yakni mendapatkan calon kepala desa yang baik dan berkualitas.