Ketua Fraksi Golkar DPRD Kab. Manggarai, Yoakhim Jehati Minta SK Bupati Tentang Juknis Pemilihan Kades Dibatalkan

“Kalau semua sudah jelas dan sudah diakomodasi dalam aturan normatif, Perda dan Perbup, ngapain kita bekerja diluar itu?”, tanya yoakim.

Yoakim khawatir, jika surat ini diberlakukan maka akan menimbulkan konflik di masyarakat karena pasti muncul dugaan bahwa  surat ini buah perselingkuhan  Bupati dan DPRD. Padahal kenyataannya   tidak pernah sama sekali ada  pembahasan terkait surat ini.

“Surat ini tidak boleh diberlakukan. Jika dipaksakan maka terkesan mengebiri hak politik para kandidat. Selain itu  pasti menimbulkan konflik di masyarakat. Nanti warga mencaci maki DPRD karena pasti mereka  menganggap ini kesepakatan jahat antara bupati dan DPRD, Padahal tidak pernah ada agenda pembahasan terkait surat  ini”,  tegasnya.

Oleh karena itu, sebagai kesimpulan  akhir Yoakhim meminta dua hal terkait surat bupati ini;

Pertama, meminta agar SK ini dibatalkan dan  proses pendaftaran calon kepala desa  ditunda, sampai ada kesepakatan bersama  antara DPRD dan bupati.

Kedua, Perlu ada jadwal rapat dengar  pendapat (RDP) antara  DPRD dengan Esekutif pada waktu ya akan datang. Tentunya  untuk membahas ketentuan atau aturan tambahan dalam bentuk perubahan perda. Tentunya semangat atau spirit didalamnya  sama  yakni mendapatkan calon kepala desa yang baik dan berkualitas.

BACA JUGA:
Kapolri: 17 Tersangka Ditetapkan dalam Peristiwa Bentrok di Morowali Utara 
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More