Ketua Fraksi Golkar DPRD Kab. Manggarai, Yoakhim Jehati Minta SK Bupati Tentang Juknis Pemilihan Kades Dibatalkan
“Peraturan Daerah (Perda) itu sifatnya mutatis mutandis, yang merupakan turunan dari undang undang, Peraturan Menteri, dan masuklah pada Perda. Peraturan bupati itu merupakan penjabaran dari Perda, artinya keduanya itu sudah menjadi rujukan normative dalam menjalankan agenda pemerintah. SK ini setelah saya baca berulang ulang tidak merujuk pada dua aturan normatif itu” tuturnya dengan tegas.
Menurutnya sebuah kekeliruan besar dan tidak masuk akal, bila surat bupati ini menjadi petunjuk teknis dalam pemilihan kepala desa di wilayah itu, karena tidak merujuk pada aturan normatif tadi.
“Sangat tidak masuk akal, mana bisa sebuah surat keputusan yang tidak ada rujukannya pada aturan normatif akan menjadi dasar dalam agenda pemilihan kepala desa. Surat ini sangat keliru dan tidak boleh berlaku karena tidak masuk dalam aturan normative”, sambungnya.
Lebih lanjut, Yoakhim menjelaskan, Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda), sudah jelas mengatur semua agenda pemerintahan daerah termasuk didalamnya soal petunjuk teknis agenda pemilihan kepala desa. Tidak perlu ada lagi penambahan-penambahan aturan yang berlindung dibalik kedua aturan normatif tersebut. Karena semua sudah jelas.