
Ketika Paroki Reo Jadi Model Demokrasi Pemilihan DPP Paroki Secara Semi Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia
Laporan Walburgus Abulat (Jurnalis Florespos.net dan Pojokbebas, dan Penulis Buku Karya Kemanusiaan Tidak Boleh Mati)
Tata Tertib
Sebelum pencoblosan, Sekretaris Badan Formatur, Gregorius Ambot membacakan tata tertib pemilihan.
Pertama, peserta rapat berkewajiban datang dan pulang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Kedua, peserta rapat berkewajiban mengikuti rapat dengan tertib dan menghindari yang bersifat provokatif.
Ketiga, peserta rapat berkewajiban moral untuk mendukung calon yang sudah ditetapkan dengan cara masing-masing
Keempat, peserta rapat yang boleh memilih adalah peserta rapat yang diisyaratkan dalam statuta DPP Pasal 17 yaitu Pastor Paroki, Pastor Kapelan, pengurus inti DPP periode sebelumnya, para ketua stasi/wilayah, perwakilan komunitas rohani/ (biara), Kepala Sekolah TK Persatuan Reo, SDK Reo III, SMPK Tri Bhakti Reo dan SMAK Santo Gregorius Reo, perwakilan kelompok kategorial (OMK), dan perwakilan kelompok rohani.
Kelima, para calon yang memilih hak-hak pilih sesuai statuta diperkenankan untuk menggunakan haknya, sedangkan yang tidak bisa tetap berada pada tempat duduk yang telah disediakan.