Ketika Paroki Reo Jadi Model Demokrasi Pemilihan DPP Paroki Secara Semi Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia

Laporan Walburgus Abulat (Jurnalis Florespos.net dan Pojokbebas, dan Penulis Buku Karya Kemanusiaan Tidak Boleh Mati)

 

Tata Tertib

Sebelum pencoblosan, Sekretaris Badan Formatur, Gregorius Ambot membacakan tata tertib pemilihan.

Pertama, peserta rapat berkewajiban  datang dan pulang tepat waktu  sesuai  dengan jadwal  yang telah ditentukan

Kedua, peserta rapat berkewajiban  mengikuti rapat dengan tertib dan menghindari  yang bersifat provokatif.

Ketiga, peserta rapat berkewajiban moral untuk  mendukung calon  yang sudah ditetapkan  dengan cara masing-masing

Keempat, peserta rapat yang boleh memilih  adalah peserta rapat  yang diisyaratkan  dalam statuta  DPP Pasal 17 yaitu  Pastor Paroki, Pastor Kapelan, pengurus inti DPP periode sebelumnya, para ketua stasi/wilayah, perwakilan komunitas rohani/ (biara), Kepala Sekolah  TK Persatuan Reo,  SDK Reo III, SMPK Tri Bhakti Reo dan SMAK  Santo Gregorius Reo, perwakilan kelompok kategorial (OMK), dan perwakilan kelompok rohani.

Kelima, para calon yang memilih  hak-hak pilih sesuai  statuta diperkenankan  untuk menggunakan haknya, sedangkan  yang tidak bisa tetap  berada pada tempat duduk yang  telah disediakan.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More