
Ketika Paroki Reo Jadi Model Demokrasi Pemilihan DPP Paroki Secara Semi Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia
Laporan Walburgus Abulat (Jurnalis Florespos.net dan Pojokbebas, dan Penulis Buku Karya Kemanusiaan Tidak Boleh Mati)
Keempat, masa jabatan sesuai Statuta DPP-DKP Pasal Pasal 24 di mana pengurus DPP mempunyai masa jabatan 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama satu kali lagi; dalam keadaan luar biasa dapat dipilih untuk jabatan yang sama untuk ketiga kalinya atas pertimbangan matang dari Pastor Paroki dan Tim Formatur.
Selain itu, Badan Formatur menyampaikan tiga catatan penting untuk diperhatikan dalam pemilihan pengurus.
Pertama, proses pemilihan pengurus dalam konteks Gereja Katolik harus bernuansa rohani di mana sebelum dan sesudah proses pemilihan didahului oleh doa bersama dalam KBG, stasi maupun di pusat Paroki
Kedua, yang mau dikedepankan dari pengurus DPP adalah kerja tim (team work). Pengurus KBG, Stasi/wilayah, pusat Paroki memiliki tim kerja yang membutuhkan keterlibatan semua pengurus. Jika pengurus yang satu berhalangan bisa dilimpahkan tugasnya kepada pengurus yang lain agar menghindari ketergantungan yang menyebabkan roda pelayanan berjalan di tempat
Ketiga, proses demokrasi dalam Gereja bersifat semi-demokratis di mana keputusan final ada pada tangan Pastor Paroki. Kita jalankan pemilihan dan akan diverifikasi oleh Pastor Paroki dan Tim Formatur. Dalam proses pemilihan hindari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat mengganggu proses pemilihan dan pelayanan di kemudian hari.