Ketika Paroki Reo Jadi Model Demokrasi Pemilihan DPP Paroki Secara Semi Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia

Laporan Walburgus Abulat (Jurnalis Florespos.net dan Pojokbebas, dan Penulis Buku Karya Kemanusiaan Tidak Boleh Mati)

Ketika Paroki Reo Jadi Model Demokrasi Pemilihan DPP Paroki Secara Semi Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia
Badan Formatur memantau jalannya pencoblosan suara pemilihan pengurus DPP Paroki Reo di Aula Paroki, Minggu (21/9/2025). Foto Rio Taiong.

 

Kedua, yang berhak memilih sesuai Statuta DPP-DKP pasal 17  di mana untuk Pengurus KBG dipilih oleh Anggota KBG,  untuk Pengurus Stasi/Wilayah dipilih Oleh Ketua-Ketua KBG dalan Stasi yang bersangkutan, dan untuk Pengurus Inti DPP dipilih Oleh Pastor Paroki, Pastor Vikaris, Pengurus Inti DPP Periode Sebelumnya, Para Ketua Stasi/Wilayah, Utusan Biara (masing-masing satu).

Ketiga, kriteria calon pengurus DPP (KBG-Stasi/Lingkungan, DPP Pusat) sesuai statuta DPP-DKP Pasal 18 adalah umat beriman Gereja Katolik, yang secara formal tidak memisahkan diri darinya (bdk.LG 8; Kan.512 § 1) yakni memiliki integritas iman dan moral Katolik (Kan.512 § 3); memiliki semangat pelayanan dan kerjasama; terlibat aktif dalam kehidupan Paroki/Stasi/Wilayah dan KBG; berumur minimal 18 tahun; berdomisili di paroki tersebut; bersedia mengucapkan janji setia untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya; dan bersedia menyelesaikan segala permasalahan yang muncul dalam DPP hanya dalam forum gerejawi (tidak dalam forum sipil).

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More