
Ketika Paroki Reo Jadi Model Demokrasi Pemilihan DPP Paroki Secara Semi Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia
Laporan Walburgus Abulat (Jurnalis Florespos.net dan Pojokbebas, dan Penulis Buku Karya Kemanusiaan Tidak Boleh Mati)

Kedua, yang berhak memilih sesuai Statuta DPP-DKP pasal 17 di mana untuk Pengurus KBG dipilih oleh Anggota KBG, untuk Pengurus Stasi/Wilayah dipilih Oleh Ketua-Ketua KBG dalan Stasi yang bersangkutan, dan untuk Pengurus Inti DPP dipilih Oleh Pastor Paroki, Pastor Vikaris, Pengurus Inti DPP Periode Sebelumnya, Para Ketua Stasi/Wilayah, Utusan Biara (masing-masing satu).
Ketiga, kriteria calon pengurus DPP (KBG-Stasi/Lingkungan, DPP Pusat) sesuai statuta DPP-DKP Pasal 18 adalah umat beriman Gereja Katolik, yang secara formal tidak memisahkan diri darinya (bdk.LG 8; Kan.512 § 1) yakni memiliki integritas iman dan moral Katolik (Kan.512 § 3); memiliki semangat pelayanan dan kerjasama; terlibat aktif dalam kehidupan Paroki/Stasi/Wilayah dan KBG; berumur minimal 18 tahun; berdomisili di paroki tersebut; bersedia mengucapkan janji setia untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya; dan bersedia menyelesaikan segala permasalahan yang muncul dalam DPP hanya dalam forum gerejawi (tidak dalam forum sipil).