Ketika Bawaslu dan Aliansi Wartawan Sikka Berkomitmen Wujudkan Pemilu 2024 Bermartabat, Partisipatif dan Demokratis

Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com & Florespos.net Maumere)

 

Kedua, pelanggaran administratif yakni perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggara Pemilu.

Ketiga, Pelanggaran  Tindak Pidana Pemilu yakni pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana  Pemilu sebagaimana diatur dalam UU tentang Pemilu.

Keempat, Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undang lainnya.

Siap Lakukan Pengawasan Partisipatif

Sementara Ketua AWAS Tinton Vianney dalam materinya antara lain menjelaskan kode etik wartawan yang mengacu pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang antara lain mengatur soal fungsi pers, kode etik, dan hal-hal teknis yang menjadi panduan awak media untuk meliput berita.

Tinton Vianney juga menyebut pendasaran yang bisa dijadikan panduan bagi awak media untuk meliput yang berpedoman pada 9 elemen jurnalistik sebagaimana yang ditulis Bill Covack & Tom Rosenstiel yang antara lain menekankan pentingnya mengutamakan kebenaran, verifikasi, dan elemen-elemen jurnalistik lainnya.

BACA JUGA:
Lima Umat Katolik Baptisan Perdana di Keuskupan Ruteng, Kado dari Jengkalang nun Jauh di Sana Untuk Indonesia dan Dunia
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More