Ketika Bawaslu dan Aliansi Wartawan Sikka Berkomitmen Wujudkan Pemilu 2024 Bermartabat, Partisipatif dan Demokratis

Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com & Florespos.net Maumere)

Peran Jurnalis

Ketua Bawaslu pada kesempatan ini juga menggarisbawahi pentingnya peran jurnalis dalam kapasitas sebagai pengawas partisipatif pemilu 2024  dengan cara  memberikan informasi awal terkait tahapan pemilu,  mencegah terjadinya pelanggaran, mmengawasi/memantau pelaksanaan di lapangan dan  melaporkan  pelaksanaan hajatan demokrasi itu.

Ketua Harun AL Rasyid  menyebut secara konkret tugas pengawas partisipatif yakni memantau dan mengumpulkan informasi pada tahapan pemilu yang diawasi;  dan mencatat, mengumpulkan data/informasi, dan melaporkan hasil pengawas kepada pengawas pemilu terdekat (PKD, Panwascam, Bawasl,u Kabupaten/Kota).

Pada kesempatan ini, Ketua Bawaslu juga menyebut 4 jenis-jenis pelanggaran Pemilu. Pertama,  pelanggaran kode etik penyelenggara yakni pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.

Ketua AWAS Tinton Vianney (bertopi) sedang membawakan materi dalam kegiatan Media Gathering  di Budisun Resort, Sabtu (20/5/2023). Foto Wall Abulat
BACA JUGA:
Penuhi Panggilan MK, Airlangga Akui Dapat Arahan Presiden Jokowi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More