Ketika Bawaslu dan Aliansi Wartawan Sikka Berkomitmen Wujudkan Pemilu 2024 Bermartabat, Partisipatif dan Demokratis
Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com & Florespos.net Maumere)
Peran Jurnalis
Ketua Bawaslu pada kesempatan ini juga menggarisbawahi pentingnya peran jurnalis dalam kapasitas sebagai pengawas partisipatif pemilu 2024 dengan cara memberikan informasi awal terkait tahapan pemilu, mencegah terjadinya pelanggaran, mmengawasi/memantau pelaksanaan di lapangan dan melaporkan pelaksanaan hajatan demokrasi itu.
Ketua Harun AL Rasyid menyebut secara konkret tugas pengawas partisipatif yakni memantau dan mengumpulkan informasi pada tahapan pemilu yang diawasi; dan mencatat, mengumpulkan data/informasi, dan melaporkan hasil pengawas kepada pengawas pemilu terdekat (PKD, Panwascam, Bawasl,u Kabupaten/Kota).
Pada kesempatan ini, Ketua Bawaslu juga menyebut 4 jenis-jenis pelanggaran Pemilu. Pertama, pelanggaran kode etik penyelenggara yakni pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.