Ketidakadilan sebagai Luka Sosial dan Moral

Oleh Marselina Leliosa, Mahasiswi Semester VII STIPAS St. Sirilus Ruteng

Ajaran Sosial Gereja Katolik melihat ketidakadilan sebagai dosa struktural. Artinya, ia tidak hanya dilakukan oleh individu, tetapi juga dilembagakan dalam sistem yang tidak adil. Misalnya, ketika hukum lebih berpihak pada mereka yang berkuasa daripada ke rakyat kecil; ketika akses terhadap pendidikan dan kesehatan hanya dimiliki oleh golongan tertentu; atau ketika perempuan masih dianggap sebagai warga kelas dua dalam masyarakat. Semua ini menunjukkan bahwa ketidakadilan bisa berwujud dalam struktur sosial, politik, dan ekonomi.

 

Prinsip Ajaran Sosial Gereja

Gereja tidak tinggal diam melihat kenyataan ini. Sejak ensiklik Rerum Novarum (1891) yang dikeluarkan Paus Leo XIII, Gereja Katolik telah memberi perhatian serius pada masalah sosial, terutama yang berkaitan dengan ketidakadilan. Ajaran Sosial Gereja kemudian berkembang dengan berbagai dokumen penting, seperti Quadragesimo Anno, Mater et Magistra, Populorum Progressio, hingga Laudato Si’. Semua dokumen ini memberikan dasar moral untuk menanggapi tantangan zaman.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More