Ketersediaan Vaksin Belum Aman, Tinggi Ketergantungan Gula Impor, dan Respon Terhadap PP No.57 Thn. 2021
4. Peraturan Pemerintah/PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standardisasi Nasional Pendidikan tidak mencantumkan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah/pelajaran wajib, respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah mengkaji kembali PP tersebut, serta memberikan penjelasan mengenai isi PP yang bertentangan dengan pasal 35 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia, serta dalam pasal 40 ayat (2) PP No. 57/2021 yang menyebutkan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kejuruan, dan Muatan Lokal. MPR berpendapat, dikarenakan PP tersebut secara hierarki sudah bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, yaitu UU, dan tidak memenuhi asas perundang-undangan, maka PP tersebut secara yuridis cacat hukum dan harus segera direvisi atau dicabut agar sesuai dan sejalan dengan UU yang berlaku.