Mutasi
Mutasi para pejabat di lingkup Pemda Lembata memang dapat dijadikan alasan dari tuduhan bagi Bupati Thomas dalam hal keterlambatan pembayaran gaji. Tetapi patut disajikan beberapa fakta sbb, juga kepada publik, sebelum “serangan” kepada Bupati Thomas dilakukan.
1). Bukankah mutasi pejabat dilakukan karena ada jabatan eselon 2, dan tidak sedikit jabatan eselon 3-4 yang kosong, sejak lama, sebelum Thomas jadi Bupati?
Bagaimana secara administratif pertanggungjawaban penggunaan DAU dilakukan secara baik dan benar, sesuai tuntutan regulasi, jika pejabat yang bertanggungjawab, justru lowong? Apakah patut kita terus-menerus meminta pejabat setingkat di bawahnya memberikan pertanggungjawaban itu? Bukankah itu sama dengan sebuah kecurangan?
Mana yang benar? Mutasi dalam rangka pengisian jabatan lowong dilakukan agar mekanisme pertanggungjawaban dapat dipenuhi, dan keterlambatan pertanggungjawaban dapat ditelusuri secara lebih mudah asal-muasalnya? Atau tuduhan bahwa bahwa mutasi pejabatlah sumber dan penyebab terjadi keterlambatan pembayaran gaji itu, tanpa mau melihat fakta di balik itu?