Justru karena itu, tidak segampang itu Bupati Thomas Ola dituntut menandatangani persetujuan, tanpa memberinya waktu untuk memeriksa laporan pertanggungjawaban uang tersebut secara ketat. Jangan2 kesalahan dibuat orang lain, atau laporan disisipi hal2 lain, yang dirinya sendiri tidak pahami, Bupati Thomas harus menanggungnya secara hukum.
Kawan saya di Sumba Timur dihukum lebih dari 4 tahun penjara, hanya gara2 menandatangani daftar gaji yang disisipkan ANS, yang telah meninggal. Tanpa dia, sebagai Kadis ikut “makan” uangnya.
Mendiskreditkan
Untuk tujuan politik, terutama pendiskreditan atas diri Thomas Ola boleh saja itu dilakukan, tetapi dasar hukum atas proses pendiskreditan itu harus benar. Karena tidak semua pembaca sama pintarnya. Jangan2 logika yang digunakan dalam pendiskreditan ditertawakan kedangkalannya, dan kemiskinan argumentasinya diberikan senyuman sinis. Bukankah keterlambatan pembayaran gaji adalah “lagu lama” untuk Lembata? DPRD sendiri pada dua periode lalu juga mengalaminya. Sampai2 Setwan harus menyelamatkan “muka” DPRD, dengan menalangi pinjaman DPRD yang ditagih petugas Bank. Di ruang lobby DPRD (gedung lama) petugas Bank setia duduk menunggu.