Keterlambatan Pembayaran Gaji ANS Lembata. Salah Siapa?

Oleh:  Bediona Philipus

Penjelasan Sekda & Konsekuensinya

Penjelasan Sekda mengatakan, “Benar ada persyaratan UU yang belum dipenuhi Daerah (Lembata). Dan persyaratan itu terkait dengan laporan realisasi terinci DAU 2021 (SPJ Nihil). Kita yang berbicara DAU Tahun 2021 mesti mengerti, bahwa realisasi  dana DAU 2021 untuk Lembata telah melibatkan dua Bupati, yakni alm EYS (Januari-Juni 2021), masa antara PLT Bupati Juli-Agustus 2021) dan bupati definitif Thomas Ola (Sept-Desember 2021).

Artinya kesalahan pada periode 6 bulan pertama T 2021 tidak dapat ditimpakan sepenuhnya kepada Bupati Thomas Ola, karena sepenuhnya berada pada pimpinan Bupati alm EYS. Dan 6 bulan terakhir ada pada Bupati Thomas. Musti wajar penilaian kita, bahwa kepada Bupati Thomas tidak DAPAT sepenuhnya dimintai pertanggungjawaban atas rincian penggunaan DAU pada masa kepemimpinan Bupati alm EYS, karena pada masa itu Kekuasaan Penggunaan Anggaran bukan berada di tangan Thomas. Adalah tidak pada tempatnya, hanya karena alasan Bupati EYS telah meninggal, pertanggungjawaban sepenuhnya penggunaan anggaran yang bersumber dari DAU pada bulan2  tersebut, begitu saja dilemparkan kepada Bupati Thomas. Ada mekanismenya. Secara keseluruhan pertanggungjawaban penggunaan anggaran memang berada di tangan Bupati Thomas, tetapi tanggungjawab hukum tidak dapat sepenuhnya dimintakan daripadanya. Justru ketika Bupati Thomas membubuhkan tandatangan atas dokumen pertanggungjawaban atas penggunaan DAU,  tanggungjawab hukum beralih melekat atas dirinya.

BACA JUGA:
Bersuara dari Ende-Flores, Presiden Jokowi: Saya Ajak Seluruh Anak Bangsa untuk Bumikan Pancasila
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More