Penjelasan Sekda & Konsekuensinya
Penjelasan Sekda mengatakan, “Benar ada persyaratan UU yang belum dipenuhi Daerah (Lembata). Dan persyaratan itu terkait dengan laporan realisasi terinci DAU 2021 (SPJ Nihil). Kita yang berbicara DAU Tahun 2021 mesti mengerti, bahwa realisasi dana DAU 2021 untuk Lembata telah melibatkan dua Bupati, yakni alm EYS (Januari-Juni 2021), masa antara PLT Bupati Juli-Agustus 2021) dan bupati definitif Thomas Ola (Sept-Desember 2021).
Artinya kesalahan pada periode 6 bulan pertama T 2021 tidak dapat ditimpakan sepenuhnya kepada Bupati Thomas Ola, karena sepenuhnya berada pada pimpinan Bupati alm EYS. Dan 6 bulan terakhir ada pada Bupati Thomas. Musti wajar penilaian kita, bahwa kepada Bupati Thomas tidak DAPAT sepenuhnya dimintai pertanggungjawaban atas rincian penggunaan DAU pada masa kepemimpinan Bupati alm EYS, karena pada masa itu Kekuasaan Penggunaan Anggaran bukan berada di tangan Thomas. Adalah tidak pada tempatnya, hanya karena alasan Bupati EYS telah meninggal, pertanggungjawaban sepenuhnya penggunaan anggaran yang bersumber dari DAU pada bulan2 tersebut, begitu saja dilemparkan kepada Bupati Thomas. Ada mekanismenya. Secara keseluruhan pertanggungjawaban penggunaan anggaran memang berada di tangan Bupati Thomas, tetapi tanggungjawab hukum tidak dapat sepenuhnya dimintakan daripadanya. Justru ketika Bupati Thomas membubuhkan tandatangan atas dokumen pertanggungjawaban atas penggunaan DAU, tanggungjawab hukum beralih melekat atas dirinya.