Kesalahan Logika Hukum Berbahaya Bagi Masyarakat

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya & Lawyer di Surabaya

1. Keputusan tata usaha negara fiktif positif (KTUN Fiktif Positif), adalah sikap diam atau pengabaian pejabat tata usaha negara yang tidak menerbitkan keputusan tata usaha negara yang diajukan secara tertulis oleh orang atau badan hukum perdata, dalam hitungan waktu tertentu, tidak memberikan penetapan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diajukan maka dimohonkan penetapan pada PTUN. Artinya ade John Bala wajib siapkan benar- benar data -datanya (bukti otentik) jangan hanya cerita turun temurun serta jangan sekali -sekali diartikan hanya butuh ADMINISTRASI saja pasti dikabulkan penetapan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang. Nanti kecewa dan justru kasihan kedua suku Tanah Ai.

2. Dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung peraturan dibawah undang undang termasuk Permendagri No. 52
Tahun 2014.

3. Bersurat ke Mendagri memohon agar Permendagri No. 52 Tahun 2014 dibatalkan(asas contrarius actus). Dengan alasan (posita), masyarakat adat sudah mendapat legitimasi dan legal standing berdasarkan Pasal 18 D maka Gubernur, Bupati atau Walikota hanya melakukan PENGADMINISTRASIAN SAJA tidak perlu ada panitia untuk verifikasi. Dan, memohon menerbitkan Permendagri baru yang isinya Pemerintah daerah HANYA MENGADMINISTRASIKAN SAJA.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More