Kesalahan Logika Hukum Berbahaya Bagi Masyarakat
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya & Lawyer di Surabaya
Pertanyaannya, mengapa ade John Bala dan kedua suku di Tanah Ai tidak berjuang untuk pengakuan hak ulayat atas tanah dari Tanah Ai, Wairterang, Waigete menjadi hak ulayat masyarakat adat dari kedua suku tersebut justru hamparan tanah yang begitu luas ada kepala dan lain lain begitu ngotot diperjuangkan dengan mengatasnamakan Pasal 18 D UUD 1945 sampai- sampai mengatakan jika Pemkab Sikka tetap tidak mengakui dengan mengeluarkan surat keputusan, maka kami tetap berjuang menguasai tanah Nangahale sebagai hak ulayat berdasarkan 18 D UUD 1945 jelas ini logita akrobat yang sedang dipertontonkan John Bala dan kedua suku Tanah Ai di depan publik Nian Tanah Sikka.
Jika Pemkab Sikka diminta untuk menerbitkan Surat Keputusan untuk eksistensi kedua suku di Tanah Ai, apakah tidak melanggar aspek kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Apakah hanya untuk kedua suku itu saja apalagi keberadaan bukti tertulis minim hanya andalkan cerita turun temurun, kubur tempat pemujaan dan lain lain padahal suku suku lain di Sikka juga memiliki hal yang sama? Jika ade John Bala bersama warga kedua suku tersebut memintah DPRD Sikka membuat Peraturan Daerah Inisiatif Dewan apakah Perda tersebut hanya untuk kedua suku di Tanah Ai tersebut? Padahal ratio legis Perda adalah berlaku universal untuk semua warga Sikka bukan untuk suku Soge dan Goban. Untuk itu sebagai kaka dan ade yang paham hukum dan apalagi sebagai lawyer untuk mendapatkan legalitas dan legal standing dari kedua suku tersebut bisa dilakukan dengan tindakan litigasi dan non litigasi serta maaf tidak perlu demo unjuk rasa kurang etik dan strategi. Oleh karena itu, langkahnya sebagai berikut: