Kesalahan Logika Hukum Berbahaya Bagi Masyarakat
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya & Lawyer di Surabaya
Untuk hal ini ijinkan kami memberi ilustrasi agar memahami bahwa masyarakat adat sudah ada mendahului adanya negara, maka diakui dalam Pasal 18 UUD 1945. Perlu diingat bahwa kehadiran masyarakat dari hitungan usia masih terlalu amat muda dibandingkan kehadiran umat manusia di dunia ini sehingga negara juga wajib mengakui dan memasukan manusia (warga negara) dalam konstitusi UUD 1945 dengan adanya hak dan kewajiban negara memberikan pemenuhan ekonomi politik serta hak sosial kepada warga negara. Pertanyaannya apakah OTOMATIS negera wajib memenuhi hak warga negara seperti dikatakan ade Jhon Bala, hanya belum ADMINISTRASI SAJA? Jawaban pasti TIDAK. Atas dasar pemikiran yang sederhana, kami mencotohkan saudara Albert (nama samaran) melamar mau masuk calon ASN padahal Albert tidak memiliki kualifikasi layak untuk jadi ASN tetapi dengan pemahaman yang minim lalu tetap memaksakan kehendak ajak teman temannya datang demo/unjuk rasa di bagian penerimaan calon PNS di Pemkab Sikka dengan mengatakan kami harus diterima karena sebagai warga negara mempunyai legalitas dan legal standing yang diakui UUD 1945. Ini logika sesat atau logika jungkir balik seperti dikatakan ade John Bala.
Ada contoh lain lagi, Hendrik dan Maria (nama samaran) baru berusia 16 tahun berniat menikah padahal syarat minimal 19 tahun (dasar putusan MK), lalu karena pemahaman yang minim bahwa dalam UUD 1945 mengakui legalitas dan legal standing manusia Indonesia dalam hak politik sosial kemasyarakatan termasuk dalam urusan rumah tangga (perkawinan) dengan adanya Undang Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, datang menemui Pastor Paroki Thomas Morus, Romo Lorens Noi, katanya kami mohon gereja WAJIB menikahkan kami. Dalam hal ini sudah pasti Romo Lorens akan mengatakan pihak gereja perlu memeriksa semua persyaratan termasuk mengumumkan menjelang pernikahan bahwa barangsiapa yang tahu atas halangan pernikahan kedua pasangan ini mohon segera melapor Pastor Paroki. Apakah karena pengakuan dalam UUD 1945 dan UU Perkawinan, maka OTOMATIS gereja Wajib setuju atau hanya mengadministrasikan saja? Jawaban pasti TIDAK. Karena ini logika sesat alias jungkir balik.