Kesalahan Logika Hukum Berbahaya Bagi Masyarakat
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya & Lawyer di Surabaya
Kami tertarik dengan pernyataan Prof. Maria,…. “Masyarakat Adat itu ada sebelum Indonesia ada dan sudah diakui dan dihormati keberadaannya dan hak-hak adatnya dalam konstitusi UUD’45. Yang belum itu hanya administrasinya. Konteks ini, semoga pemikiran kami keliru, bahwa Ade John Bala jangan mensalahartikan bahwa masyarakat adatnya sudah ada sejak sebelum kemerdekaan maka OTOMATIS cukup diarministrasikan saja. Kalau logika pikirnya ade John Bala sederhana seperti ini, kasihan warga suku Sogen dan Goban di Tanah Ai yang daya nalar sangat minim bisa saja lalu menganggap Pemerintah Kabupaten Sikka (Pemkab Sikka) adalah biang keroknya karena tidak mengeluarkan Surat Keputusan tentang pengakuan masyarakat adat Tanah Ai dan hak ulayat kedua suku. Ini dugaan kami sangking bersemangatnya ade John Bala akhirnya lupa bahwa ratio legis dari peraturan adalah mengatur dan mengawasi bukan mengadministrasikan saja alias TUKANG STEMPEL. Adanya Permendagri No. 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat tidak lain untuk mengatur dan mengawasi agar masyarakat adat di Tanah Ai ini dan semua suku di Tanah Air jangan tumbuh liar dan memaksakan kehendak untuk diakui akhirnya mengganggu penyelenggaraan tata kelola pemerintahan. Jadi sekali lagi, kalau dasar pemahaman ade John Bala sesederhana seperti itu sangat tidak elok memberikan narasi kepada kedua warga di Tanah Ai untuk memperjuangkan hak ulayatnya dengan mengatakan walaupun Pemkab Sikka tidak memberikan pengakuan, maka kami tetap berjuang untuk membela dan terus berusaha agar kedua suku ini memiliki legalitas dan legal standing sebagaimana diakui UUD 1945.