
Kesalahan Logika Hukum Berbahaya Bagi Masyarakat
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya & Lawyer di Surabaya
Kami yakin ade Jhon Bala sangat paham bahwa UUD 1945 adalah sumber hukum dasar yang mengikat dan mengatur pemerintah, lembaga negara serta seluruh warga negara Indonesia. Dalam konteks hukum dasar itu artinya memuat dasar-dasar atau hal – hal pokok saja mengenai hukum yang penjabarannya melalui peraturan dibawahnya dengan konsekuensi peraturan di atas akan menghapus peraturan dibawahnya jika ada yang bertentangan( lex superior derogat legi inferiori).
Atas dasar ini, ijinkan ade John Bala mengutip tulisanmu bahwa menurut “Prof. Maria Sumardjono (Guru Besar Agraria Universitas Gajah Mada).
“Hak masyarakat adat atas wilayah adat bukan hak pemberian negara, tapi hak bawaan yang melekat dalam diri masyarakat adat. …… Hak adat itu tidak akan pernah hilang atau hapus kecuali masyarakat adat punah, atau sebagai pemangku/pemilik hak tersebut tidak mau lagi atau melepaskan hak-hak tersebut kepada pihak lain.”
JADI…. “Masyarakat Adat itu ada sebelum Indonesia ada dan sudah diakui dan dihormati keberadaannya dan hak-hak adatnya dalam konstitusi UUD’45. Yang belum itu hanya administrasinya oleh Pemerintah”. Bahwa Prof Maria, kami kenal beberapa tahun lalu pernah mengajar di Program Kenotariatan FH Ubaya. Keahlian beliau tentang tanah ini masuk rumpun ilmu hukum administrasi negara yang mengkaji bagaimana negara (pemerintah) hadir untuk menata, menertibkan dan mengawasi agar subyek hukum baik perorangan, badan hukum, badan usaha milik negara dan termasuk masyarakat adat (hak ulayat).