Kesalahan Logika Hukum Berbahaya Bagi Masyarakat
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya & Lawyer di Surabaya
1. Teori Ketuhanan dimana penganut teori ini F.Y. Stahl, Kranenburg, Thomas Aquino, Haller, dan Agustinus. Lewat teori ini, para ahli berpendapat segala sesuatu yang terjadi atas kehendak Tuhan, maka terbentuknya suatu negara juga bisa terjadi atas kehendak Tuhan. Terbukti sebagaimana tertera dalam Pembukaan UUD 1945.
2.Teori Perjanjian, negara bisa ada karena adanya perjanjian masyarakat. Perjanjian untuk mendirikan suatu organisasi yang melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Penganut teori ini Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu.
3. Teori Kedaulatan ada 2 sub-teori yang berhubungan dengan kedaulatan, yaitu:
a. Teori kedaulatan negara, yaitu negara memegang kekuasaan tertinggi untuk menciptakan hukum demi mengatur kepentingan rakyat. Penganut teori ini, Paul Laband dan Jellinek.
b. Teori kedaulatan hukum, yaitu hukum memegang peranan tertinggi dan kedudukannya lebih tinggi dari negara. Penganut teori ini, Krabbe.
Dalam konteks teori kedaulatan negara, maka kami ingin mengkaji bahwa negara Indonesia menciptakan hukum demi mengatur kepentingan rakyat melalui UUD, Tap MPR, UU, PP, Perpres, Perda, Perdes serta berbagai peraturan yang bersifat mengatur(reguleren) lainnya misalnya, peraturan Menteri, peraturan gubernur bupati walikota termasuk keputusan pejabat atau badan tata usaha negara.