Keputusan Bupati Manggarai Terhadap 13 ASN Dianulir Oleh PTUN Kupang

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/67/2022 tanggal 31 Januari 2022 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Mango arai, khususnya pada Lampiran Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/67/2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Nomor Urut 1 atas nama Kristoforus Darmanto, ST, Nomor Urut 4 atas nama Marius Mbaut, SE.

4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Para Penggugat untuk dikembalikan pada jabatan semula atau pada jabatan lain yang setara dengan jabatan semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.065 000,00 (Satu Juta Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 25 orang pejabat eselon 3A dan 3B di lingkungan Pemkab Manggarai Nusa Tenggara Timur dicopot dari jabatannya sejak 2 Februari 2022.*(Rafael Rela)

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More