Keputusan Bupati Manggarai Terhadap 13 ASN Dianulir Oleh PTUN Kupang

“Walaupun PTUN Mengabulkan gugatan ke-13 ASN tersebut namun tidak serta-merta segera dijalankan. Tergantung bupatinya, sebab eksekutor putusan PTUN adalah pejabat TUN, dalam hal ini bupati,” tulis Edi dalam pesan WhatsApp kepada pojokbebas.com, Jumat (4/11/2022).

Berikut amar keputusan PTUN, yang disalin kembali oleh pojokbebas.com:

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai, khususnya pada Lampiran Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/67/2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengang katan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Nomor Urut 1 atas nama Kristoforus Darmanto, S T. Nomor Urut 4 atas nama Marius Mbaut, SE. Nomor Urut 5 atas nama Agustinus Susanto, ST., MPSDA Nomor Urut 9 atas na ma Petronela Lanut, S. Si Apt. Nomor Urut 11 atas nama ir Lorens Jelamat, Normor Urut 12 atas nama Tiborteus Suhardi, SHu 1. Nomor Urut 15 atas nama Dra. Watu Hubertus, Nomor Urut 19 atas nama Geradus Tanggung, S.Sos, Nomor urut 21 atas na ma Aleksius Cagur, SE, Nomor Urut 22 atas nama Belasius Barung, SP, Nomor Urut 24 atas nama Gregorius Rachmat, SE. Nom or Urut 25 atas nama Mikael Azedo Harwito, S.STP Nomor Urut 26 atas nama Drs Benyamin Harum;

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More