
Keputusan Bupati Manggarai Terhadap 13 ASN Dianulir Oleh PTUN Kupang
“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya” demikian bunyi amar putusan PTUN, sebagaimana dikutip Radio Manggarai jumat (4/11).
Ke-13 ASN yang menggugat keputusan Bupati Hery ialah Kristoforus Darmanto, Marius Mbaut, Agustinus Susanto, Petronela Lanut, Lorens Jelamat, Tiborteus Suhardi, Watu Hubertus, Gerardus Tanggung, Aleksius Cagur, Belasius Barung, Gregorius Rachmat, Mikael Azedo Harwito, Benyamin Harum.
13 ASN tersebut merupakan bagian dari 25 pejabat eselon 3A dan 3B di lingkungan Pemkab Manggarai yang dicopot Bupati Hery Nabit dari jabatannya sejak 2 Februari 2022.
Sedangkan enam pejabat lainnya yang telah dilantik kembali pada eselon setara.
Menanggapi keputusan tersebut, salah satu keluarga dari ke-13 ASN yang tidak mau disebutkan namanya meminta Bupati Hery untuk menghormati dan menjalankan putusan tersebut.
“Kami meminta Bupati Hery untuk menaati dan menjalankan putusan tersebut,” ungkap sumber tersebut kepada Radio Manggarai sambil meminta namanya dirahasiakan.
Sementara itu, Pengacara dan praktisi Edi Danggur dalam komentarnya ketika dihubungi Pojokbebas.com mengatakan bahwa keputusan tersebut tidak serta-merta harus dijalankan, sebab yang mengeksekusi keputusan tersebut adalah bupati Manggarai.