Keputusan Bupati Manggarai Terhadap 13 ASN Dianulir Oleh PTUN Kupang

Acara Pisah Sambut Kapolres Manggarai, Bupati Hery: Tuhan Banyak Kirim Orang-orang Baik untuk Manggarai
Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit di acara pisah sambut Kapolres Manggarai, Kamis (13/1/2022). (Foto: @Prokopim Manggari)

 

KUPANG, Pojokbebas – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh 13 ASN yang dibebas-tugaskan oleh Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit.

Adapun keputusan PTUN tersebut keluar pada Rabu, 2/11/2022, dan bisa diakses melalui website PTUN, kupang.

Putusan PTUN tersebut dengan demikian membatalkan keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 Tanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Dalam amar putusannya, PTUN menyatakan mengabulkan gugatan para penggugat (13 ASN yang dibebas-tugaskan oleh Bupati Hery) untuk seluruhnya. Dengan demikian tidak ada alasan bagi bupati Hery untuk mengembalikan posisi jabatan ke -13 ASN tersebut pada posisi sebelumnya.

BACA JUGA:
Deklarasi, Relawan Muda H2N Jakarta Siap Mendukung dan Menangkan Hery-Heri
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More