Keputusan Bupati Manggarai Terhadap 13 ASN Dianulir Oleh PTUN Kupang
KUPANG, Pojokbebas – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh 13 ASN yang dibebas-tugaskan oleh Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit.
Adapun keputusan PTUN tersebut keluar pada Rabu, 2/11/2022, dan bisa diakses melalui website PTUN, kupang.
Putusan PTUN tersebut dengan demikian membatalkan keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 Tanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Dalam amar putusannya, PTUN menyatakan mengabulkan gugatan para penggugat (13 ASN yang dibebas-tugaskan oleh Bupati Hery) untuk seluruhnya. Dengan demikian tidak ada alasan bagi bupati Hery untuk mengembalikan posisi jabatan ke -13 ASN tersebut pada posisi sebelumnya.