
Keputusan Bersama Tiga Menteri Tentang Seragam Sekolah
Kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Ketiga, Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama;
Keempat, Pemda dan Kepala Sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
Kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap Keputusan Bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu: a) Pemda memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah, Pendidik, dan/atau Tenaga Kependidikan, b) Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/Walikota, c) Kemendagri memberikan sanksi kepada Gubernur, d) Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
Keenam, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.