Keputusan Bersama Tiga Menteri Tentang Seragam Sekolah

SKB Seragam Sekola
Kemendikbud Nadiem Anwar Makarim, Kemendagri Tito Karnavian dan Kemenag Yaqut Cholil Qoumas dalam acara daring saat peluncuran SKB tiga Menteri trekant seragam sekolah, Rabu (3/2) | foto kemendikbud.go.id

Jakarta, Pojokbebas.com – Menyikapi sikap intoleransi dalam hal penggunaan seragam sekolah yang viral akhir-akhir ini, Kemendikbut, Kemendagri dan Kemenag menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Surat Keputusan Bersama (SKB) ini berisi tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menguraikan tiga hal penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun SKB tiga Menteri ini.

Pertama , bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan

BACA JUGA:
25  Juta Masker dari  Kemenkes untuk Masyarakat
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More